Home News Mulai lusa, urus SIM wajib tunjukkan kartu vaksin
News

Mulai lusa, urus SIM wajib tunjukkan kartu vaksin

Share
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (IST)
Share

POPULARITAS.COM – Dalam rangka meningkatkan capaian vaksinasi di Indonesia, Korlantas Polri memerintahkan agar di setiap pelayanan di bidang SIM, BPKB, dan Samsat, mewajibkan masyarakat yang datang menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi yang ada di handphone atau kartu vaksin.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021) malam, setelah menerima informasi dari Mabes Polri.

Winardy mengatakan, apabila nantinya masyarakat belum vaksin, maka petugas vaksinator yang ditempatkan di pelayananan tersebut akan memberikan vaksinasi kepada masyarakat.

Ketentuan ini akan berlaku mulai hari Senin, 20 Desember 2021, di seluruh tempat pelayanan SIM dan Samsat di Aceh.

Ia berharap, masyarakat bisa segera melaksanakan vaksinasi di gerai-gerai yang tersedia sebelum ke Samsat atau pelayanan SIM.

“Masyarakat sebelum berangkat ke pelayanan SIM atau Samsat, pastikan sudah melaksanakan vaksin, sehingga dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di tempat pelayanan publik,” terangnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version