Home News Musannif: Pasal Poligami di Raqan Hukum Keluarga Belum Tentu Diakomodir
NewsParlementaria DPR Aceh

Musannif: Pasal Poligami di Raqan Hukum Keluarga Belum Tentu Diakomodir

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pro-kontra tentang pasal poligami di dalam Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang sedang digodok Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mendapat reaksi dari berbagai kalangan.

Mayoritas qanun itu ditentang oleh LSM yang fokus pada isu gender di Aceh. Padahal, pihak legislatif belum melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tapi desakan penghapusan pasal yang mengatur poligami terus disuarakan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengaku belum dapat memutuskan apakah rancangan qanun itu akan disahkan atau tidak. Hasilnya, kata dia, akan diputuskan setelah RDPU dilaksanakan pada 1 Agustus 2019 mendatang.

“Ini belum pasti akan kita sahkan, kalau qanun itu banyak mendapat manfaat di masyarakat, kita sahkan, tapi kalau membawa mudharat kita tidak sahkan,” katanya saat menjadi narasumber pada diskusi publik bertema “Wacana Qanun Poligami di Aceh”.

Diskusi tersebut digelar Pusat Klinik Hukum Fakultas Syar’iyah dan Hukum UIN Ar-Raniry di kantin fakultas setempat, Rabu, 10 Juli 2019.

Musannif menjelaskan, dimasukkannya pasal tentang poligami dalam Raqan Hukum Keluarga karena pemerintah memiliki data berdasarkan kajian akademik, bahwa saat ini marak terjadi nikah siri dan angka kasus perceraian. Kasus tersebut diketahui kian meningkat setiap tahunnya di Aceh.

“Naskah akademik pembuatan qanun itu disusun oleh Universitas Malikussaleh Lhokseumawe. Setelah draft-nya selesai, baru diserahkan ke DPR Aceh. Tinggi sekali angka nikah siri di Aceh, bahkan berdasarkan data dari Ketua Mahkamah Syar’iyah, angka perceraian di Aceh di atas rata-rata nasional,” paparnya.

Qanun Hukum Keluarga yang menuai polemik itu memuat 200 pasal. Akan tetapi, bab tentang poligami menimbulkan pro dan kontra panjang di masyarakat. (ASM)

Share
Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...