Home News Musorporv KONI Aceh diminta ditunda
News

Musorporv KONI Aceh diminta ditunda

Share
Abu Razak resmi mendaftar balon ketua umum KONI Aceh
Abu Razak foto bersama tim pemenangannya, Jumat (16/12/2022). Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Sejumlah pihak yang mengatasnama Pegiat Olahraga Aceh meminta agar Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) XIII yang sejatinya berlangsung pada 24-26 Desember 2022, ditunda.

Pegiat Olahraga Aceh terdiri dari Ketua KONI Kota Banda Aceh, Hamdani Basyah; Ketua Harian KONI Aceh Besar, Bakhtiar; Ketua PRSI, Ngoh Mukhlis; Ketua FASI, Ucok Sibreh.

Kemudian, Praktisi Olahraga, Yusran; Pemerhati Olahraga, Usman Lamreung; Mantan Pengurus KONI Aceh, Bang Harris; dan Pengamat Olahraga, Musa Bintang.

“Kami meminta penundaan penyelenggaraan Musorprov KONI Aceh sampai selesainya permasalahan yang sedang berlangsung dan menyelenggarakan Musorprov sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART KONI,” kata kuasa hukum Pegiat Olahraga Aceh, Nourman Hidayat, Sabtu (17/12/2022).

Ia menjelaskan, ada beberapa kejanggalan dalam proses penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum KONI Aceh periode 2022-2026.

Salah satunya, kata Nourman, persyaratan pendaftaran bakal calon ketua umum dengan mengikutsertakan dukungan tertulis 30 % KONI Kabupaten/Kota dan 30 % Pengprov anggota KONI aktif. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan persyaratan yang tidak sesuai dengan AD/ART.

“Penetapan calon ketua umum dalam Forum rakerprov merupakan upaya penggiringan penetapan ketua umum periode 2022-2026 secara aklamasi. Penetapan tersebut sudah mendahului yang seharusnya penetapan calon ketua umum hanya boleh ditetapkan dalam Forum Musorprov, maka perbuatan demikian telah melanggar AD/ART dan tidak sah serta melawan hukum,” katanya.

Mewakili Pegiat Olahraga Aceh, Nourman meminta KONI Pusat dan Pj Gubernur Aceh agar menyelesaikan permasalahan melawan hukum yang sedang dipraktikkan oleh TPP dan oknum-oknum pengurus KONI Aceh yang ingin mempertahankan
kekuasaannya.

“Kalau permasalahan tidak diselesaikan, maka kasus ini sangat berpotensi untuk dilaporkan kepada APH karena telah terjadinya penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

Sementara, Sekretaris Umum KONI Aceh, M. Nasir Syamaun mengklaim bahwa semua proses musprov organisasi tersebut sudah sesuai AD/ART.

“Proses penetapan tata cara pemilihan ketua umum sesuai dengan AD/ART dilakukan dalam rakerprov KONi Acehdan disepakati bersama,” katanya.

Terkait dengan syarat minimal 30%, Nasir menjelaskan bahwa ini ditetapkan dalam Rakerprov dan sudah disetujui oleh forum tersebut.

“Forum tersebut terdiri dari seluruh Pengprov Cabor anggota KONI Aceh dan KONI kabupaten dan kota yang hadir pada saat itu,” kata Nasir.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version