Home News Permohonan KTP digital di Surabaya sehari capai 11.389 orang
News

Permohonan KTP digital di Surabaya sehari capai 11.389 orang

Share
Permohonan KTP digital di Surabaya sehari capai 11.389 orang
Aplikasi untuk mendapatkan KTP digital di Kota Surabaya. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)
Share

POPULARITAS.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya menyatakan permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dalam bentuk digital di Kota Pahlawan, Jatim, tinggi atau sehari bisa mencapai 11.389 orang.

“Per hari kemarin (16/12) mencapai 11.389 orang. Itu akan terus ditingkatkan jumlah akun yang aktif di warga Surabaya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, identitas kependudukan digital (KTP elektronik dalam bentuk digital) ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Diharapkan, semakin banyak yang mengurus KTP digital, maka semakin baik karena dengan memakai KTP-el dalam versi digital, maka dalam genggaman, warga sudah ada KTP-el, KK dan dokumen-dokumen adminduk lain.

“Ini yang dapat membantu warga untuk semua urusan tanpa harus bawa banyak dokumen yang berisiko hilang atau tercecer. Ini pilihan produk identitas yang lebih advance yang diberikan oleh pemerintah bagi warganya,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengundang semua instansi, lembaga, badan usaha yang biasanya meminta identitas penduduk untuk layanannya seperti halnya perbankan, hotel, Polri, TNI, imigrasi dan lainnya.

“Untuk menyampaikan atau menjelaskan Permendagri terbaru terkait keberadaan KTP Digital tersebut, kami sudah dua kali melaksanakannya. Kami juga sudah kirim surat edaran ke mereka semua. Kami akan terus memasifkan tahun depan,” kata dia.

Bahkan, lketika ada warga yang mengadu bahwa KTP digitalnya ditolak oleh lembaga/instansi tersebut, maka atas aduan warga tersebut, maka pihaknya mengingatkan secara tertulis lembaganya.

“Mereka harus mengakui itu sebagai dokumen identitas penduduk karena yang menerbitkan adalah pemerintah. Seingat saya, sudah tiga kali membuat surat yang sifatnya mengingatkan itu,” kata dia. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

News

Pidie Jaya Mulai Prioritaskan Pemulihan Tambak Masyarakat Terdampak  Bencana

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, memprioritaskan pemulihan tambak...

Exit mobile version