Home Hukum Nadiem Ambil Alih Proyek Chromebook setelah Tak Direspons Muhadjir
HukumNews

Nadiem Ambil Alih Proyek Chromebook setelah Tak Direspons Muhadjir

Share
21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Poto : HO
Share

POPULARITAS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem diduga memiliki peran penting dalam melanjutkan proyek yang sempat tak direspon oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung menyebutkan, Nadiem merespons surat dari Google untuk ikut serta dalam proyek pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek, padahal surat tersebut sebelumnya tidak digubris oleh Muhadjir.

“NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, yaitu ME,” ujar Nurcahyo di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Alasan surat sebelumnya tidak ditindaklanjuti karena spesifikasi chromebook dianggap tidak sesuai untuk digunakan di sekolah daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Uji coba pada tahun 2019 juga menunjukkan bahwa perangkat ini gagal berfungsi optimal di wilayah tersebut.

“Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar, tertinggal, terdalam 3T,” jelas Nurcahyo.

Kejaksaan Agung menduga kerugian negara akibat proyek Chromebook ini mencapai Rp 1,98 triliun. Penghitungan lebih lanjut masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperoleh angka pasti.

Meski status hukum Nadiem sudah ditetapkan, besaran keuntungan yang diduga diperoleh Nadiem bersama pihak terkait masih dalam proses penyidikan Kejagung.

Seiring dengan penetapan tersangka, Nadiem Makarim ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 4 September 2025. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan kasus ini akan terus dilanjutkan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran proyek chromebook yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi wilayah 3T.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Gubernur Mualem Intruksikan Percepatan Penyediaan Lahan Integrasi dan Penataan HGU

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin rapat percepatan penyediaan lahan...

KesehatanNews

Makanan Jatuh ke Lantai, Eh, Belum Lima Detik, Benarkah Aman Diambil lagi?

POPULARITAS.COM – Makanan yang jatuh ke lantai sering kali langsung diambil kembali....

News

TVRI Aceh Dikecam Empat Organisasi Pers karena Rumahkan 17 Kontributor Daerah

POPULARITAS.COM – Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Aceh merumahkan 17 kontributor di...

News

Pemerintah Pulangkan 82 WNI Bermasalah dari Malaysia

POPULARITAS.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala...

Exit mobile version