Home News Nadiem: Ujian Nasional Tidak Ada di 2021
News

Nadiem: Ujian Nasional Tidak Ada di 2021

Share
Menteri Nadiem Berikan Kouta Internet untuk Guru, Siswa dan Mahasiswa
Mendikbud Nadiem Makarim bakal memberikan kuota internet gratis 35 gb kepada siswa per bulan dan 50 gb per bulan untuk mahasiswa untuk menunjang pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi virus corona (CNN Indonesia/Safir Makki)
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021.

Keputusan itu tertuang dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

SE itu ditandatangani langsung oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021. Pembuatan SE itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

“Keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan, karena berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat,” ucap Nadiem dalam SE Mendikbud, seperti ditulis (5/2/2021).

Untuk itu, kata Nadiem, memang perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

Dengan ditiadakannya ujian nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka keduanya tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3 syarat kelulusan siswa

Nadiem mengaku, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan siswa dari sekolah.

Pertama, siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Kedua, siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

Ketiga, siswa harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.

Ujian yang diselenggarakan sekolah sebagai penentu kelulusan siswa bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan sekolah.

Portofolio itu, bilang dia, berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghpenghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

“Ketentuan itu berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas,” ungkap Nadiem.

Nadiem juga menyebutkan, sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester (UAS) yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.

“Tapi tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” tegas Nadiem.

Nadiem menambahkan, khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), siswanya bisa mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tapi tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” tegas Nadiem.

Nadiem menambahkan, khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), siswanya bisa mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: kompas

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

Exit mobile version