Home Hukum Nekat Jual Sabu di Rumah, Polisi Bekuk Zikrullah
HukumNews

Nekat Jual Sabu di Rumah, Polisi Bekuk Zikrullah

Share
Share

LHOKSUKON (popularitas.com) – Zikrullah (31) warga Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga memperjualbelikan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya. Dia ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Utara di kediamannya, Kamis, 16 Januari 2020.

Kapolres Aceh Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP M Daud kepada popularitas.com membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi bahkan menemukan satu paket sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,81 gram.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sering berjualan barang haram tersebut di rumahnya, dan hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat,” ujar M Daud.

Tim yang mendapatkan informasi langsung menggeledah rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti narkoba.

Saat ini Zikrullah dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.* (C-006)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version