Home Hukum Oditur Militer jerat pelaku pembunuh Imam Masykur pasal penculikan dan pembunuhan berencana
HukumNews

Oditur Militer jerat pelaku pembunuh Imam Masykur pasal penculikan dan pembunuhan berencana

Share
Oditur Militer jerat pelaku pembunuh Imam Masykur pasal penculikan dan pembunuhan berencana
Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga sipil bernama Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik (Anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (Anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Share

POPULARITAS.COM – Sidang perdana kasus pembunuhan Imam Masykur, digelar di Pengadilan Militer II-09 Jakarta, Senin (30/10/2023). Tiga pelaku, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jamowir dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terhadap para terdakwa.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Oditur Militer menjerat tiga terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).

Oditur militer menjerat para pelaku dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama. Ketentuan mengenai pembunuhan berencana yang masuk dalam dakwaan primer itu merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsider mengenai pembunuhan bersama-sama dalam dakwaan subsider merujuk pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk dakwaan terkait penculikan secara bersama-sama merujuk pada Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan warga sipil bernama Imam Masykur memilih tidak mengajukan eksepsi sehingga majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta langsung memeriksa saksi-saksi dalam sidang berikutnya pada Kamis (2/11).

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version