Home News Oknum ASN Dishub Digerebek Polisi Saat Nyabu
News

Oknum ASN Dishub Digerebek Polisi Saat Nyabu

Share
Warga Aceh Tamiang ditangkap bersama sabu 1,3 kilogram
Ilustrasi - Penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. (ANTARA/Shutterstock)
Share

POPULARITAS.COM – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bungo, Jambi ditangkap Satnarkoba Polres Bungo karena kedapatan pakai narkoba sabu alias nyabu di rumah bersama dua rekannya.

Informasi dihimpun, oknum PNS kedapatan pakai sabu-sabu itu diketahui berinisial AR (39) warga Jalan Lintas Asri, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo,

Kabupaten Bungo dan dua rekannya warga yang bukan PNS yakni HJ (33) dan DI (31) warga Desa Peranti Luweh, Bungo. Dilaporkan bahwa ketiganya saat ini sedang diperiksa intensif oleh pihak Kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian Huyadi Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada tiga orang pria ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu yang saat ini sedang diperiksa intensif.

“Ya ada kita tangkap 3 orang pria karena kedapatan memiliki sabu-sabu,” ujar Lumbrian pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Lumbrian menyebutkan, atas ditangkapnya tiga orang, satu orang di antaranya seorang PNS yang bekerja di Dishub Bungo sedangkan dua orang lagi wiraswasta dan petani.

Lumbrian menceritakan, sebelum penangkapan, pihak Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat di Jalan Alkausar, rt 06, Desa Batang Bungo,Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten bungo bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sana.

Pihak Satnarkoba mendengar hal itu langsung melakukan penyelidikan. Mereka lalu melakukan penangkapan tiga orang pria di sebuah rumah yang digerebek.

Polisi menemukan barang bukti sabu dari PNS seberat 0,22 gram, 1 bong yang lengkap dengan pipet, 1 pirex kaca dan 1 unit sepeda motor PCX.

“Kita periksa lagi PNS guna menelusuri siapa bandar sabu-sabunya, guna mengungkap peredaran narkoba di Bungo,” kata dia.

Lumbrian mengatakan, penangkapan PNS dan dua rekannya dilakukan langsung oleh Satnarkoba Polres Bungo pada Minggu, 15 Agustus 2021. Pelaku terancam kena Pasal 114  Pasal 112 tentang Narkotika.

“Kita akan terus periksa intensif di Polres Bungo PNS dan dua rekannya,” katanya.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

Exit mobile version