SIGLI – Sat Resnarkoba Polres Pidie meringkus seorang sipir rutan kelas II B Sigli berinisial RS (30) di Gampong Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Kamis (02/11/2017) sekira pukul 17.30 WIB. RS ditangkap karena selama ini telah meresahkan warga menjadi pengedar sabu di gampong tersebut.
Penangkapan RS berdasarkan laporan masyarakat gampong tersebut, karena selama ini kerap menjadi pengedar sabu hingga telah meresahkan warga setempat. Berdasarkan laporan tersebut, Sat Narkoba Polres Pidie melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
“Pelaku ditangka saat sedang menunggu pelanggan. Pelaku sangat terkejut saat tim mendekati pelaku dan hendak kabur, tetapi gagal berhasil ditangkap oleh petugas,” kata Kasat Resnarkoba Porles Pidie, AKP Raja Aminuddin Harahap, Jumat (03/11/2017).
Setelah dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku, polisi menemukan 1 paket sabu ukuran kecil disimpan di saku celana jeans miliknya. Lalu petugas pun langsung menggeledah seluruh isi rumah pelaku dan menemukan 1 paket sabu ukuran sedang di simpan di kamar tidur.
“RS ditangkap karena memiliki kerja sampingan sebagai pengedar sabu di lingkungan tersebut,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 2 paket sabu seberat 0,50 gram, dua unit handphone. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.[acl]