Home Headline Oknum TNI yang Diduga Pesta Sabu, Komandan POM IM: Jika Terbukti, Pecat
HeadlineNews

Oknum TNI yang Diduga Pesta Sabu, Komandan POM IM: Jika Terbukti, Pecat

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Aparat gabungan menggerebek empat oknum anggota TNI yang menggelar pesta sabu dengan enam orang warga sipil, di sebuah hotel di Banda Aceh, pada Rabu, 2 Oktober 2019 kemarin.

Total 10 orang yang diamankan. Oknum anggota TNI yang diamankan yaitu satu berpangkat Perwira Menengah (Pamen), satu Bintara dan dua orang berpangkat Tamtama. Sementara, dari kalangan sipil tiga orang mahasiswi dan lainnya berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca: POM IM Gerebek Pesta Sabu di Hotel Kawasan Lampineung

Komandan Polisi Militer Kodam Iskandar Muda Kolonel Cpm Zulkarnain mengatakan, akan terus mengawal para oknum TNI yang diduga terlibat narkoba tersebut hingga proses pengadilan.

Untuk itu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap empat oknum TNI yang terlibat tersebut. Meskipun hasil tes urine menunjukkan dua dari empat oknum TNI tersebut positif menggunakan sabu.

Baca: Danpom IM Benarkan Ada Oknum TNI yang Ditangkap di Hermes Hotel

“Kita masih melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam dengan mengambil spesimen darah khususnya untuk anggota TNI, kemudian kita kirim ke Labfor Polri di Sumut untuk memastikan mereka pengguna narkoba atau tidak,” kata Zulkarnain saat jumpa pers terkait penangkapan oknum TNI di Markas POM Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh, Jumat, 4 Oktober 2019.

Baca: Penjelasan GM Hermes Soal Penggerebekan Pesta Sabu di Kamar Hotel

Jika terbukti menggunakan narkoba, kata dia, akan diproses melalui pengadilan militer dan penjara hingga hukuman tambahan, yaitu dilakukan pemecatan.

“Pasti (pemecatan) jika terbukti. Kita proses sampai proses pengadilan militer sampai ada kepastian hukum. kalau terbukti, hukumannya dari hukuman penjara sampai pemecatan,” ucapnya.

Kini, keempat oknum TNI tersebut di tahan di POM Kodam Iskandar Muda selama 20 hari. Jika berkas perkara belum selesai, akan dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan hingga masuk masa persidangan. Untuk oknum berpangkat Perwira Menengah, akan di bawa ke Pengadilan Militer Tinggi (dilmilti) yang ada di Medan, Sumatera Utara. [dra]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

10 miliar pokir anggota DPRK Pidie Jaya tahun 2026 beli bibit udang vaname dan ikan, Kadis DKP : penerima nanti di verifikasi

POPULARITAS.COM – Sebanyak Rp10 mililar, anggaran yang bersumber dari APBK Pidie Jaya...

News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

Exit mobile version