Home News Operator Wajib Beri Pilihan, Karena Kuota Internet Tak Boleh Hangus
NewsTeknologi

Operator Wajib Beri Pilihan, Karena Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Share
Ilustrasi kuota internet. | HO
Share

POPULARITAS.COM – Sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan kini tidak boleh begitu saja dihapus ketika masa aktif paket berakhir.

Operator seluler juga dilarang menarik biaya tambahan agar pelanggan tetap bisa mempertahankan atau menggunakan kuota tersebut.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan mendapatkan hak atas layanan yang telah mereka bayar.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya, dikutip dari laman resmi  Komdigi,  Sabtu (29/8/2026).

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Meutya mengatakan Kemkomdigi juga menerima banyak aduan mengenai sisa kuota yang hangus sepihak setelah masa aktif paket berakhir.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.

Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Tak hanya melarang kuota hangus, pemerintah kini mewajibkan operator menyediakan pilihan bagi pelanggan dalam memperlakukan sisa kuota. Pilihannya antara lain akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.

Dengan aturan ini, pelanggan tidak lagi sekadar mengikuti mekanisme yang ditentukan operator.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Operator juga diwajibkan menjelaskan secara terbuka harga, jumlah kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.

Pelanggan juga harus memiliki akses untuk memantau penggunaan dan sisa kuota melalui kanal yang disediakan operator.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, operator diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajibannya kepada Kemkomdigi. Setelah itu, laporan perkembangan wajib disampaikan setiap bulan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Kedubes Palestina Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

POPULARITAS.COM – Kedutaan Besar Negara Palestina di Jakarta menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi...

KriminalitasNews

Diduga Curi 13 Mayam Emas Majikan, Seorang ART Ditangkap Polisi

POPULARITAS.COM – Polisi mengamankan NH (31), mantan Asisten Rumah Tangga (ART), yang...

InternasionalNews

Raja Harald V dari Norwegia Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

POPULARITAS.COM – Raja Harald V dari Norwegia meninggal dunia pada usia 89...

KesehatanNews

Manfaat Daun Kenikir yang Masih Jarang Diketahui dan Cara Mengolahnya

POPULARITAS.COM – Daun kenikir, atau yang secara ilmiah dikenal sebagai Cosmos caudatus, adalah...

Exit mobile version