POPULARITAS.COM – Sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan kini tidak boleh begitu saja dihapus ketika masa aktif paket berakhir.
Operator seluler juga dilarang menarik biaya tambahan agar pelanggan tetap bisa mempertahankan atau menggunakan kuota tersebut.
Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan mendapatkan hak atas layanan yang telah mereka bayar.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya, dikutip dari laman resmi Komdigi, Sabtu (29/8/2026).
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Meutya mengatakan Kemkomdigi juga menerima banyak aduan mengenai sisa kuota yang hangus sepihak setelah masa aktif paket berakhir.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.
Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.
Tak hanya melarang kuota hangus, pemerintah kini mewajibkan operator menyediakan pilihan bagi pelanggan dalam memperlakukan sisa kuota. Pilihannya antara lain akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
Dengan aturan ini, pelanggan tidak lagi sekadar mengikuti mekanisme yang ditentukan operator.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Operator juga diwajibkan menjelaskan secara terbuka harga, jumlah kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.
Pelanggan juga harus memiliki akses untuk memantau penggunaan dan sisa kuota melalui kanal yang disediakan operator.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, operator diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajibannya kepada Kemkomdigi. Setelah itu, laporan perkembangan wajib disampaikan setiap bulan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.


Leave a comment