Home Ekonomi Panja RUU Desa sepakat Dana Desa naik dua kali lipat
EkonomiNews

Panja RUU Desa sepakat Dana Desa naik dua kali lipat

Share
Menyoal kutipan Rp3 juta per desa di Pidie Jaya dalih sosialisasi
Ilustrasi. Foto: Internet
Share

POPULARITAS.COM – Badan Legislatif (Baleg) DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan untuk merevisi UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) pada Senin (3/7/2023).

Pada kesempatan itu, disepakati dana desa akan naik 2 kali lipat. Sebagai informasi, dalam UU Desa yang berlaku sekarang, alokasi dana desa sebesar 10 persen dari jumlah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.

Meski demikian, semua fraksi di Baleg DPR ingin adanya kenaikan dana desa. Dalam dalam rapat panja kali ini, sebagian besar fraksi di Baleg sepakat untuk menaikkan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari jumlah dana transfer ke daerah.

Artinya, dana desa akan naik 2 kali lipat (dari 10 persen menjadi 20 persen) apabila kesepakatan ini tak berubah. Ada empat dari sembilan fraksi yang sepakat agar alokasi dana desa menjadi 20 persen, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan hanya sepakat alokasi dana desa 15 persen. Sedangkan Fraksi Partai Golkar ikut suara mayoritas. Lalu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ingin alokasi dana desa 30 persen. Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional merasa perlu pembahasan yang lebih dalam. Terakhir, Fraksi Partai NasDem absen dari rapat.

“Dengan demikian, sebagian besar setuju dengan 20 persen. Setuju ya?” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat dan diikuti ketukan palu, dikutip dari laman Antara, Senin (3/7/2023).

Supratman menjelaskan, awalnya anggota Baleg ingin dana desa ditetapkan langsung nominalnya sebesar Rp2 miliar per desa.

Meski demikian, usulan itu akhirnya ditolak karena dianggap akan menimbulkan ketidakadilan sebab di satu sisi ada desa yang memiliki penduduk hanya 400an orang dan di sisi lain ada yang berpenduduk hingga 12 ribu orang.

Dengan begitu, penentuan dana desa lewat persentase dianggap akan lebih berkeadilan sebab tergantung banyaknya dana perimbangan yang didapatkan masing-masing kabupaten/kota.

“Kalau kita naikan 15 persen, kenaikannya antara Rp100 juta hingga Rp300 juga per desa. Kalau kita naikan menjadi 20 persen maka kenaikan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp2 miliar itu tercapai,” ungkap Supratman.

Meski demikian, keputusan jumlah dana desa oleh Baleg DPR ini akan kembali dibahas dengan pemerintah sebelum akhirnya diputuskan dan disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version