Home News Panwaslih Aceh: Pengawas pemilu dilarang rangkap jabatan
NewsPolitik

Panwaslih Aceh: Pengawas pemilu dilarang rangkap jabatan

Share
Kabag Pengawasan dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh, Yudi Ferdiansyah Putra. Foto: Web Bawaslu Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Kabag Pengawasan dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh, Yudi Ferdiansyah Putra menyebutkan, setiap anggota Panwas tingkat kecamatan dan desa tidak dibenarkan terikat kerja dengan jabatan politik, pemerintah dan badan usaha milik negara maupun daerah.

“Iya begitu sesuai dengan yang tercantum di dalam Perbawaslu tersebut,” kata Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Aceh, Yudi saat kepada popularitas.com, belum lama ini.

Sebagaimana diketahui, sekira September tahun 2022 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten mulai melakukan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

Proses rekrutmen itu kemudian rampung sekira November 2022. Hal itu sebagaimana termaktum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) RI Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019.

Di mana pada Pasal 7 tentang persyaratan menjadi anggota Bawaslu, huruf K disebut, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.

Bahkan di Perbawaslu RI Nomor 19 tahun 2017 itu juga dipertegas syarat menjadi anggota Panwas berupa bersedia bekerja penuh waktu.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version