Home News Panwaslih laporkan Kakankemenag Bireuen ke KASN
News

Panwaslih laporkan Kakankemenag Bireuen ke KASN

Share
Komisi Aparatur Sipil Negara. Foto: KASN
Share

POPULARITAS.COM – Panwaslih Bireuen melaporkan dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag di daerah itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga terlibat ikut berkampanye untuk salah seorang calon anggota legislatif setempat.

Dua ASN tersebut adalah Kakankemenag Bireuen dan Kepala MIN 13 Bireuen. Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi.

“Benar, mereka yang dilaporkan adalah Kakankemenag Bireuen dan Kepala MIN 13 Bireuen,” kata Baihaqi dalam keterangannya, dikutip dari laman Antara, Jumat (2/2/2024).

Ia mengatakan terdapat lima oknum ASN yang dilaporkan warga, dan dua diantaranya telah diteruskan Panwaslih ke KASN, karena diduga terlibat mengampanyekan dua caleg.

Tiga lainnya yakni Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Makmur dan dua Caleg PKB, tidak terbukti berbuat sebagaimana laporan yang disampaikan warga Bireuen tersebut ke Panwaslih Bireuen pada 8 Januari 2024.

Baihaqi menyampaikan, berdasarkan ketentuan, paling lama 2 hari setelah laporan yang disampaikan, Panwaslih Bireuen harus menyusun kajian awal untuk meneliti syarat formal dan materiil laporan serta jenis dugaan pelanggaran.

“Setelah penelitian dilakukan, Panwaslih Bireuen harus melakukan rapat pleno atas laporan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, karena laporan yang disampaikan oleh warga Bireuen tersebut diputuskan dalam pleno memenuhi unsur dugaan pidana pemilu, maka laporan dibahas di Sentra Gakkumdu Bireuen yang terdiri dari unsur Panwaslih Bireuen, Polres Bireuen dan unsur Kejari Bireuen.

Dalam pembahasannya, kasus tersebut dihentikan karena dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan dalam laporan.

“Sehingga proses tindak lanjut tidak lagi berada dalam kewenangan Sentra Gakkumdu Bireuen,” katanya.

Meski demikian, dalam pembahasan Sentra Gakkumdu, kasus tersebut memenuhi unsur Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sehingga berdasarkan pleno di Panwaslih Bireuen, dua oknum yang diduga terlibat berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang disampaikan dalam laporan, Panwaslih Bireuen telah meneruskannya ke KASN,” kata Baihaqi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

1.300 Tewas Akibat Banjir, Nepal Gelar Hari Berkabung Nasional

POPULARITAS.COM –  Nepal menggelar hari berkabung nasional pada Senin (7/9/2026) untuk mengenang...

News

Bukan Rp10 miliar, ternyata pengadaan benih di DKP Pidie Jaya Rp13,1 miliar, Kadis : Semua PL biar gak rumit

POPULARITAS.COM – Diberitakan popularitas.com sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pidie Jaya,...

News

Pemerintah Aceh Pacu Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang

‎POPULARITAS.COM — Pemerintah Aceh melakukan akselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) guna...

News

Ini Oleh-oleh Prabowo dari Rusia, Investasi Pupuk hingga Tawaran Kapal Putin

POPULARITAS.COM – Lawatan Presiden Prabowo Subianto di acara Eastern Economic Forum (EEF)...

Exit mobile version