POPULARITAS.COM – Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh menerima pelaku pelanggaran syariat yang ditangkap oleh Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal beberapa waktu lalu di sejumlah tempat maksiat.
Para pelanggar syariat itu diserahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) ke Dinas Syariat Islam untuk dibina selama beberapa waktu kedepan.
“Pelaku juga harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang dilarang dalam agama,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Jumat (25/4/2025).
Ridwan mengatakan, apa yang dilakukan pelaku ini sangat mencoreng wajah kota Banda Aceh. Karena itu, kata dia, mereka akan dibimbing dan harus mengikuti pembinaan dan pengajian yang diberikan oleh da’i perkotaan.
Pemerintah Kota Banda Aceh, kata Ridwan, dibawah walikota saat ini sangat serius dalam menegakkan Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam. “Kita juga sudah berkolaborasi dengan aparat hukum tingkat gampong dalam meminimalisir pelanggaran syariat di Kota Banda Aceh.” ujar ridwan.
Leave a comment