Home Hukum Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk
HukumNews

Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

Share
Pasangan gay tertangkap mesum di toilet umum di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, dituntut 85 kali cambukan
Ilustrasi. Algojo saat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk. (Fadhil/popularitas)
Share

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Safriadi mengatakan keduanya digerebek warga setelah pemilik kost mencurigai adanya tamu pria yang kerap berkunjung ke kamar MU.

Kata Safriadi, pemilik kost kerap mendengar suara aneh dari dalam kamar MU. Setelah itu pemilik kost meminta warga untuk menggrebek kamar tersebut.

“Saat digerebek MU dan AS sedang melakukan hubungan badan, lalu warga meminta kita (Satpol PP dan WH) untuk mengangkut mereka,” kata Safriadi, Sabtu (15/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan dari keduanya, MU sudah berulang kali melakukan hubungan badan sejenis dengan orang yang berbeda. Bahkan ia juga sering mencari pria yang ingin berhubungan badan melalui media sosial.

“Dari pemeriksaan awal mereka sudah mengakui telah melakukan hubungan homoseksual. Bahkan si MU sudah sering,” ujarnya.

Editor: dani

Share

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version