POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh, menuntut pasangan gay, RA dan QH sebanyak 85 kali cambukan. Keduanya ditangkap petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, saat melakukan aksi mesum di toilet umum di Taman Bustanussalatin, beberapa waktu lalu.
Tuntutan keduanya dibacakan pada sidang yang dilangsungkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin 28 Juli 2025.
JPU menyatakan terdakwa RA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah liwath. Dia melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 85 kali dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata JPU.
Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa kedua terdakwa berkenalan lewat aplikasi kencan online sebelum melakukan hubungan seksual antara sesama jenis.

Leave a comment