Home Hukum Kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan akibat bunuh diri, Polda Metro Jaya : Kasus kita hentikan
Hukum

Kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan akibat bunuh diri, Polda Metro Jaya : Kasus kita hentikan

Share
Kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan akibat bunuh diri, Polda Metro Jaya : Kasus kita hentikan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, saat beri keterangan pers terkait dengan hasil penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Juli 2025. FOTO : RMOL
Share

POPULARITAS.COM – Kasus kematian diplomat Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan, dipastikan akibat bunuh diri. Karna itu, penyelidikan perkara tersebut resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025) di Jakarta.

“Dari barang bukti, hasil autopsi dan bukti forensik lainnya, dipastikan ini kasus bunuh diri. Jadi perkara ini dihentikan sebab tidak ada keterlibatan pihak lain,” katanya.

Dijelaskannya kemudian, Arya bunuh diri dengan cara meminimalisir alur oksigen ke tubuh hingga menutupi kepalanya dengan plastik yang dililit dengan lakban kuning.

Dari sini, sistem pernapasannya dari hidung dan mulut ke paru-paru terganggu.

Perbuatan bunuh diri juga diperkuat dari hasil otopsi yang dilakukan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang memastikan penyebab kematian karena gangguan pertukaran oksigen sehingga mati lemas.

Dari hasil ini, maka polisi pun memutuskan untuk menghentikan kasus, sebab tidak ada unsur pidana.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban,” ujar Wira.

Adapun saksi yang dimintai keterangan selama pengungkapan ini mencapai 24 orang dengan 103 barang bukti.

Seperti diketahui, Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi wajah terlilit isolasi atau lakban warna kuning di sebuah kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Juli 2025.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version