POPULARITAS.COM – Kasus kematian diplomat Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan, dipastikan akibat bunuh diri. Karna itu, penyelidikan perkara tersebut resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025) di Jakarta.
“Dari barang bukti, hasil autopsi dan bukti forensik lainnya, dipastikan ini kasus bunuh diri. Jadi perkara ini dihentikan sebab tidak ada keterlibatan pihak lain,” katanya.
Dijelaskannya kemudian, Arya bunuh diri dengan cara meminimalisir alur oksigen ke tubuh hingga menutupi kepalanya dengan plastik yang dililit dengan lakban kuning.
Dari sini, sistem pernapasannya dari hidung dan mulut ke paru-paru terganggu.
Perbuatan bunuh diri juga diperkuat dari hasil otopsi yang dilakukan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang memastikan penyebab kematian karena gangguan pertukaran oksigen sehingga mati lemas.
Dari hasil ini, maka polisi pun memutuskan untuk menghentikan kasus, sebab tidak ada unsur pidana.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban,” ujar Wira.
Adapun saksi yang dimintai keterangan selama pengungkapan ini mencapai 24 orang dengan 103 barang bukti.
Seperti diketahui, Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi wajah terlilit isolasi atau lakban warna kuning di sebuah kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Juli 2025.

Leave a comment