Home News Pasien Positif Corona di Aceh Sudah 148 Orang, 9 Meninggal
News

Pasien Positif Corona di Aceh Sudah 148 Orang, 9 Meninggal

Share
Virus corona. TPX IMAGES OF THE DAY (via REUTERS/NEXU Science Communication)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pasien yang terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Aceh terus bertambah. Dilansir dari web resmi Dinas Kesehatan Aceh, jumlah pasien positif, Senin 20 Juli 2020 mencapai 148 orang. Bertambah 2 kasus dari hari sebelumnya.

Adapun kedua pasien tersebut berasal dari Aceh Timur. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif membenarkan adanya penambahan kasus positif hari ini.

“Iya benar ada penambahan 2 dari Aceh Timur,” kata Hanif saat dikonfirmasi.

Sehingga, secara kumulatif, pasien positif corona di Aceh mencapai 148 orang. Dengan rincian, 68 sembuh, 71 dirawat di rumah sakit rujukan dan 9 meninggal dunia.

Sementara orang dalam kontak erat hari ini bertambah 3, secara kumulatif sebanyak 2330. Selesai masa pemantauan 2302 dan proses pemantauan 28 orang.

Sedangkan pasien kasus suspek hari ini berjumlah 134. Dengan rincian 131 telah selesai pengawasan dan sudah dipulangkan, dua dirawat dan satu meninggal dunia. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version