Home Hukum Paslon Bustami-Fadhil Rahmi lakukan perlawanan hukum atas putusan KIP Aceh
Hukum

Paslon Bustami-Fadhil Rahmi lakukan perlawanan hukum atas putusan KIP Aceh

Share
Bustami-Fadhil Rahmi siap hadapi debat kandidat malam ini
Pasangan calon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi saat daftar ke KIP Aceh, Kamis (13/9/2024). FOTO : MC Paslon
Share

POPULARITAS.COM – Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, yakni Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi akan melakukan perlawanan secara hukum terhadap KIP Aceh.

Pasalnya, KIP Aceh telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa pasangan ini tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut dalam Pilkada 2024-2029.

Menurut Bustami, keputusan itu merupakan bentuk penzaliman ke pihaknya. Keputusan itu pun dinilai mengada-ngada, tak objektif dan cenderung hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

“Ini penzaliman bagi saya, karenanya saya akan melawan keputusan ini,” tegas Bustami Hamzah didampingi Fadhil Rahmi kepada popularitas.com, Minggu (22/09/2024).

Pria yang akrab disapa Om Bus ini menyatakan bahwa bentuk perlawanan yang akan dilakukan adalah melaporkan keputusan KIP ke Panwaslih Aceh.

Kemudian, kata dia, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan melaporkan ke KPU Pusat.

“Selain itu kami juga akan melaporkan serta menggugat seluruh komisioner KIP Aceh ke DKPP di Jakarta,”  jelas Bustami.

Menciptakan Calon Tunggal

Bustami juga menilai bahwa keputusan tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan KIP Aceh adalah bentuk penggiringan untuk menciptakan calon tunggal kepala daerah Aceh dalam Pilkada 2024 ini.

“Ini rencana busuk yang sengaja dilakukan oleh kelompok tertentu untuk membuat Pilgub Aceh hanya ada calon tunggal,” ungkap mantan Pj Gubernur Aceh ini.

Upaya penggiringan ke arah calon tunggal itu, ungkapnya, sudah dibuktikan saat hendak melakukan penandatangan kesepakatan MoU Helsinki pada 10 September 2024 lalu.

Di mana, Bustami tidak diberi kesempatan oleh pimpinan DPR Aceh untuk penandatanganan MoU Helsinki, dengan alasan bahwa ia tidak membawa pasangannya ke gedung dewan.

“Saya tidak diizinkan melakukan tanda tangan karena tidak membawa pasangan saya, Tu Sop. Logikanya, bagaimana cara membawa orang yang sudah meninggal ke gedung dewan. Aneh bukan?,” ujar Bustami sambil geleng kepala.

Dalam sidang paripurna itu juga disampaikan DPR Aceh akan melaksanakan acara yang sama pada kesempatan lain kepada Bustami, setelah ia mendapatkan calon wakil gubernur.

Namun nyatanya, hal tersebut tidak pernah dilakukan hingga sampai batas waktu yang telah ditetapkan.

Berkaca dari kasus terserah, Bustami menilai bahwa cara-cara seperti itu adalah ‘kelas murahan’. Mereka telah menunjukkan praktik ‘menghalalkan’ segala cara untuk mendapatkan kekuasaan.

“Sekarang, saya harus katakan bahwa saya hamba Allah yang tidak menyerah dan takut kepada siapapun, kecuali kepada Allah SWT. Insyaallah, Allah SWT bersama kita,” pungkas Bustami.

Foto: Bustami Hamzah saat memberikan keterangan kepada awak media di Banda Aceh, Minggu (22/9/2024). FOTO : MC Paslon Bustami-Fadhil Rahmi

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...

Exit mobile version