Home News PD Setujui PAW Anggota DPR Aceh Almarhum Jamidin
NewsPolitik

PD Setujui PAW Anggota DPR Aceh Almarhum Jamidin

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com): DPP Partai Demokrat (PD), telah menyetujui pergantian antar waktu (PAW), almarhum H Jamidin Hamdani, anggota DPR Aceh, yang meninggal beberapa waktu lalu.

Dari salinan Surat persetujuan PAW yang ditandatangani ketua umum PD Susilo Bambang Yudhoyono, dan Sekjen Hinca Panjaitan, partai berlambang bintang mercy itu menunjuk penggantinya, yakni, Tgk Jemarin, Spd.I, M.Pd, yang merupakan peraih suara terbanyak berikutnya. Surat tersebut, telah dikeluarkan di Jakarta pada 2 April 2018.

Surat bernomor 99/SK/DPP.PD/IV/2018 tersebut, telah dikirimkan ke pimpinan DPR Aceh, dan juga Pemerintah Aceh, serta DPD Partai Demokrat guna dilakukan PAW. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...