Home News PD Setujui PAW Anggota DPR Aceh Almarhum Jamidin
NewsPolitik

PD Setujui PAW Anggota DPR Aceh Almarhum Jamidin

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com): DPP Partai Demokrat (PD), telah menyetujui pergantian antar waktu (PAW), almarhum H Jamidin Hamdani, anggota DPR Aceh, yang meninggal beberapa waktu lalu.

Dari salinan Surat persetujuan PAW yang ditandatangani ketua umum PD Susilo Bambang Yudhoyono, dan Sekjen Hinca Panjaitan, partai berlambang bintang mercy itu menunjuk penggantinya, yakni, Tgk Jemarin, Spd.I, M.Pd, yang merupakan peraih suara terbanyak berikutnya. Surat tersebut, telah dikeluarkan di Jakarta pada 2 April 2018.

Surat bernomor 99/SK/DPP.PD/IV/2018 tersebut, telah dikirimkan ke pimpinan DPR Aceh, dan juga Pemerintah Aceh, serta DPD Partai Demokrat guna dilakukan PAW. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version