Home News PD Setujui PAW Anggota DPR Aceh Almarhum Jamidin
NewsPolitik

PD Setujui PAW Anggota DPR Aceh Almarhum Jamidin

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com): DPP Partai Demokrat (PD), telah menyetujui pergantian antar waktu (PAW), almarhum H Jamidin Hamdani, anggota DPR Aceh, yang meninggal beberapa waktu lalu.

Dari salinan Surat persetujuan PAW yang ditandatangani ketua umum PD Susilo Bambang Yudhoyono, dan Sekjen Hinca Panjaitan, partai berlambang bintang mercy itu menunjuk penggantinya, yakni, Tgk Jemarin, Spd.I, M.Pd, yang merupakan peraih suara terbanyak berikutnya. Surat tersebut, telah dikeluarkan di Jakarta pada 2 April 2018.

Surat bernomor 99/SK/DPP.PD/IV/2018 tersebut, telah dikirimkan ke pimpinan DPR Aceh, dan juga Pemerintah Aceh, serta DPD Partai Demokrat guna dilakukan PAW. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version