Home News PD Setujui PAW Anggota DPR Aceh Almarhum Jamidin
NewsPolitik

PD Setujui PAW Anggota DPR Aceh Almarhum Jamidin

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com): DPP Partai Demokrat (PD), telah menyetujui pergantian antar waktu (PAW), almarhum H Jamidin Hamdani, anggota DPR Aceh, yang meninggal beberapa waktu lalu.

Dari salinan Surat persetujuan PAW yang ditandatangani ketua umum PD Susilo Bambang Yudhoyono, dan Sekjen Hinca Panjaitan, partai berlambang bintang mercy itu menunjuk penggantinya, yakni, Tgk Jemarin, Spd.I, M.Pd, yang merupakan peraih suara terbanyak berikutnya. Surat tersebut, telah dikeluarkan di Jakarta pada 2 April 2018.

Surat bernomor 99/SK/DPP.PD/IV/2018 tersebut, telah dikirimkan ke pimpinan DPR Aceh, dan juga Pemerintah Aceh, serta DPD Partai Demokrat guna dilakukan PAW. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version