POPULARITAS.COM – Jaksa menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim Aceh.
Kedua tersangka yakni MA selaku penyedia, serta BH selaku PPTK. Proyek senilai Rp 1,7 miliar lebih itu sebelumnya menjadi sorotan publik karena tidak rampung, meski anggaran telah dicairkan sepenuhnya.
Plh Kajari Aceh Timur, Akbar Pramadhana mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim kejaksaan, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. “Antara lain berupa manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada popularitas.com, Kamis (24/4/2025).
Dari hasil audit yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Aceh Timur, ditemukan kerugian negara atas hal tersebut yang mencapai sebesar Rp 298 juta lebih.
Kini kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Idi. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Langkah ini awal dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang sangat merugikan keuangan negara serta menghambat pelayanan publik,” pungkasnya.
Leave a comment