Home Kriminalitas Pelaku Curanmor Dibekuk di Aceh Barat, Polisi Sita 19 Motor Hasil Curian
KriminalitasNews

Pelaku Curanmor Dibekuk di Aceh Barat, Polisi Sita 19 Motor Hasil Curian

Share
Satuan Reskrim Polres Aceh Barat membongkar jaringan pencurian sepeda motor lintas kabupaten yang selama ini meresahkan warga Aceh Barat dan sekitarnya. Poto :HO| For popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM –  Satuan Reskrim Polres Aceh Barat membongkar jaringan pencurian sepeda motor lintas kabupaten yang selama ini meresahkan warga Aceh Barat dan sekitarnya. Dari operasi, petugas menyita 19 motor curian dan menangkap satu pelaku berinisial S (38), warga Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan mengatakan, pengungkapan ini hasil penyelidikan atas enam laporan polisi yang masuk sejak September hingga November 2025. Pelaku diketahui mencuri di sejumlah titik di Aceh Barat, lalu menjual hasil curiannya ke Aceh Selatan dan Subulussalam.

“Pelaku diamankan tak lama setelah warga memergokinya saat beraksi di Kecamatan Meureubo. Dari pengembangan, terungkap dia sudah berulang kali mencuri motor di lokasi berbeda,” kata AKBP Yhogi Hadisetiawan saat konferensi pers, Kamis (13/11/2025).

Yhogi mejelaskan, aksi terakhir S pada 4 November 2025 di Desa Gunong Kleng, Meureubo. Ia tertangkap basah mencoba mencuri motor menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf Y.

“Saat dipergoki pemilik, pelaku panik dan kabur ke belakang rumah warga sebelum akhirnya dibekuk Tim Resmob Polres Aceh Barat,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, kata Yhogi, polisi menyita satu unit Honda Beat hitam, kunci modifikasi, dan dua batang besi pipih. Dalam pemeriksaan, S mengaku juga mencuri motor saat acara Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) beberapa waktu lalu dan di GOS Pasi Pinang

Pengembangan kasus ini membawa polisi ke Aceh Selatan dan Subulussalam. Hasilnya, ditemukan 19 motor curian dengan rincian, 2 di Aceh Barat, 15 di Aceh Selatan, dan 2 di Subulussalam.

“Tersangka mengaku bertindak sendiri dengan alasan faktor ekonomi. Semua kendaraan hasil curian dijual ke luar daerah dengan harga murah,” ujar Yhogi Hadisetiawan.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 362 jo 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu Yhogi mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan agar datang ke Mapolres Aceh Barat untuk mengecek barang bukti. Motor akan dikembalikan setelah verifikasi dokumen kepemilikan. “Silakan datang membawa bukti kepemilikan,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

News

Pidie Jaya Mulai Prioritaskan Pemulihan Tambak Masyarakat Terdampak  Bencana

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, memprioritaskan pemulihan tambak...

Exit mobile version