POPULARITAS.COM – Personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe menangkap seorang tersangka dalam kasus penembakan terhadap Muhammad Nasir, warga Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, yang tewas setelah ditembak pada Senin (10/11/2025).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
“Pelaku diduga kuat sebagai eksekutor dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim,” kata AKBP Ahzan saat Konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025).
Ahzan menjelaskan, kejadian tragis itu terjadi pada Minggu, 9 November 2025 malam. Saat itu, korban sedang berada di dekat rumahnya ketika didatangi dua orang laki-laki.
Tak lama kemudian, lanjut Ahzan, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi. Setelah terdengar dua kali letusan senjata api, korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.
“Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Selain tersangka AG, Ahzan mengatakan pihaknya juga memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan
“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Ahzan menambahkan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Polres Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” pungkasnya.

Leave a comment