pelaku pembunuhan. (ist)
Home News Pelaku Nekat Bunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur Gegara Utang
News

Pelaku Nekat Bunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur Gegara Utang

Share
Share

POPULARITAS.COM – Diduga gara-gara utang piutang dan dendam, tersangka R (46) dan M (37) nekat bunuh Siti Fatimah (56) dan anaknya Nadatul Afraa (15) warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur.

Tidak hanya itu, sebelumnya tersangka M juga sempat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung Siti Fatimah yang masih berumur 15 tahun itu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengungkapkan, kedua tersangka tersebut merupakan tetangga korban, R dan M melancarkan aksinya saat kedua korban sedang tidur pulas di kamarnya.

“Tersangka M diselimuti dendam dan karena utang piutang, yang sebeumnya pernah dipinjam olah korban. Sedangkan tersangka R hanya mengikuti ajakan dari rekanya M,” kata Eko Widiantoro, Kamis (18/2/2021).

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 10 saksi dan sejumlah barang bukti diantaranya satu batang kayu berbentuk bulat dengan panjang lebih kurang 1,5 meter, satu batang besi bulat dengan panjang lebih kurang setengah meter yang digukan tersangka saat membunuh korban.

Kata Kapolres, pembunuhan tersebut terbilang sadis dari hasil otopsi pada tengkorak korban Siti Fatimah terdapat luka parah dan hancur akibat dipukul menggunkan kayu dan besi. Sedangkan anaknya terdapat bagian kepala atas pecah, rahang sebelah kiri patah.

Untuk menghilangkan barang bukti, kayu yang digunakan memukul korban dibuang ke semak –semak, dan jasat kedua korban tersebut itu disembunyikan dibawah tempat tidur dan mereka melarikan diri.

“Tersangka nekat melakukan perbuatan keji itu dengan alasan karena dendam dan utang piutang yang terlibat dengan korban, namun meski begitu kasus ini terus kita lakukan penyelidikan,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tesangka tersebut ditangkap pada Rabu 17 Februari 2021 sekitar pukul 03:00 WIB. Saat ini R dan M serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur guna penyelidukan lebih lanjut.

“Ternyata tersangka R ini merupakan residivis, sedangkan M masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Idi terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” kata Eko Widiantoro, Kamis (18/2/2020).

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version