Home News Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa di Aceh Timur Terancam 30 Tahun Penjara
News

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa di Aceh Timur Terancam 30 Tahun Penjara

Share
Pelaku pemerkosa dan pembunuhan di Aceh Timur, ditangkap polisi. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Polisi akhirnya menangkap pria berinisial S (46), yang merupakan pelaku pemerkosa dan pembunuhan terhadap warga Birem Beyeun. Atas tindakan pelaku, S terancam pasal berlapis.

Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 Jo 340 Jo pasal 285 tentang pemerkosaan. Kemudian pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 80 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya 20 tahun ditambah 10 tahun, jadi totalnya 30 tahun penjara,” kata Iptu Arief saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Ia sebelumnya dipenjara selama 18 tahun di LP Tanjung Gusta, Sumatera Utara. Namun, ia hanya menjalani hukuman selama 15 tahun, kemudian dapat asimilasi covid beberapa bulan lalu.

Sebelum melakukan perbuatan keji tersebut, S sempat menebas anak korban dengan parang di bagian kepala, pundak dan perut. Setelah itu memerkosa ibu anak tersebut sebanyak tiga kali.

Setelah melampiaskan nafsunya, S kemudian kabur. Tak berselang lama, polisi membekuk S dikediamannya, tanpa perlawanan.

Saat ini, S sudag digiring ke Mapolres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Reporter: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version