Seorang pria di Simeulue cabuli anak tiri di penginapan
Ilustrasi pencabulan. (Istockphoto/funky-data)
Home News Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Aceh Timur Dijerat Hukuman Cambuk
News

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Aceh Timur Dijerat Hukuman Cambuk

Share
Share

POPULARITAS.COM – Seorang warga Desa Meunasah Leubok, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur berinisial MZ (19) ditangkap polisi karena dugaan kasus pencabulan terhadap teman wanitanya yang masih di bawah umur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat kepada wartawan mengatakan, kasus asusila itu terjadi pada 31 Agustus 2021, dan tersangka berhasil ditangkap pada 13 September 2021. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga korban.

“Jadi pemerkosaan ini bermodus dengan status pacaran dengan korban, selanjutnya korban melapor ke orang tuanya dan berujung ke Mapolres,” ungkap Mahmun Hari, Rabu (22/9/2021).

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

MZ bakal di jerat pasal 50 Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan atau pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 150 kali cambuk.

“Atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau penjara 200 bulan,” sebutnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version