Home Teknologi Pelaku Rudapaksa ABG di Kuburan China Dijerat dengan Hukum Cambuk
Teknologi

Pelaku Rudapaksa ABG di Kuburan China Dijerat dengan Hukum Cambuk

Share
Pelaku pelecehan seksual di Banda Aceh. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Pelaku pelecahan seksual berinisial AS (46) yang ditangkap oleh personel Polresta Banda Aceh bakjal dikenai hukum cambuk.

Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, “ pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Sebelumnya, personel Polresta Banda Aceh menangkap AS (46) setelah korbannya berinisial NA (17) melaporkan tindakan tak terpuji itu ke Polresta Banda Aceh.

Kasus itu bermula saat pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Namun, saat berada di kuburan cina, Geundring, Aceh Besar, pelaku langsung membekap korban.

Namun, korban berusaha teriak. Karena pelaku panik, pelaku merayu korban dan mengancam NA hingga korban menuruti nafsu bejat pelaku.

Setelah berhasil melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban, pelaku mengantar korban kerumahnya dan mengatakan untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun kejadian yang dialami oleh korban.

Pasca kejadian tersebut, korban yang selalu menyendiri dan  memberitahukan kepada orang tuanya tentang kejadian yang dialaminya serta melaporkan ke Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi : LPB/ 545/ XII / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 02 Desember 2020.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim beserta personel Unit PPA melakukan penyelidikan serta penyidikan kasus tersebut, melengkapi berkas – berkas dan memeriksa saksi yakni korban sendiri.

“Pelaku AS berhasil ditangkap dirumahnya di Kecamatan Kuta Alam Rabu dini hari (6/1/2021)” kata Ryan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsTeknologi

Komdigi: Pengguna SIM Card Lama Tak Wajib Registrasi Face Recognition

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat...

NewsTeknologi

Bocoran Spek Dewa iPhone 18 Pro Max yang Siap Meluncur 2026

POPULARITAS.COM – Perbincangan mengenai kehadiran  Apple iPhone 18 Pro Max kini tengah memuncaki tren...

Teknologi

Jaga kesehatan mata, gunakan laptop layar OLED, ini 5 lima keunggulannya

POPULARITAS.COM – Saat ini, banyak orang yang mencari laptop dengan layar yang...

EdukasiTeknologi

Harga DDR5 Anjlok di China, Penimbun RAM Panik Usai Google Rilis TurboQuant

POPULARITAS.COM – Harga modul DDR5 di pasar ritel China mengalami penurunan tajam...

Exit mobile version