Pelaku pelecehan seksual di Banda Aceh. (ist)
Home Teknologi Pelaku Rudapaksa ABG di Kuburan China Dijerat dengan Hukum Cambuk
Teknologi

Pelaku Rudapaksa ABG di Kuburan China Dijerat dengan Hukum Cambuk

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pelaku pelecahan seksual berinisial AS (46) yang ditangkap oleh personel Polresta Banda Aceh bakjal dikenai hukum cambuk.

Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, “ pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Sebelumnya, personel Polresta Banda Aceh menangkap AS (46) setelah korbannya berinisial NA (17) melaporkan tindakan tak terpuji itu ke Polresta Banda Aceh.

Kasus itu bermula saat pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Namun, saat berada di kuburan cina, Geundring, Aceh Besar, pelaku langsung membekap korban.

Namun, korban berusaha teriak. Karena pelaku panik, pelaku merayu korban dan mengancam NA hingga korban menuruti nafsu bejat pelaku.

Setelah berhasil melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban, pelaku mengantar korban kerumahnya dan mengatakan untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun kejadian yang dialami oleh korban.

Pasca kejadian tersebut, korban yang selalu menyendiri dan  memberitahukan kepada orang tuanya tentang kejadian yang dialaminya serta melaporkan ke Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi : LPB/ 545/ XII / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 02 Desember 2020.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim beserta personel Unit PPA melakukan penyelidikan serta penyidikan kasus tersebut, melengkapi berkas – berkas dan memeriksa saksi yakni korban sendiri.

“Pelaku AS berhasil ditangkap dirumahnya di Kecamatan Kuta Alam Rabu dini hari (6/1/2021)” kata Ryan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Teknologi

iPhone 5 dan 6 plus tak bisa lagi untuk WhatsApp

POPULARITAS.COM – Kabar buruk bagi para pengguna iPhone jadul. WhatsApp resmi mengumumkan...

HeadlineTeknologi

Nvidia khawatir akan kemajuan chip buatan Huawei

POPULARITAS.COM – Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Nvidia, ungkap kekhawatiran mereka...

Teknologi

Peneliti China berhasil kembangkan flash memori tercepat di dunia, mampu simpan data satu bit per 400 pikodetik

POPULARITAS.COM – Para peneliti dari Fudan University, China, berhasil kembangkan flash memori...

HeadlineTeknologi

Resmi diluncurkan 11 April 2025, iPhone 16 sudah bisa dibeli di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Apple resmi luncurkan penjualan iphone 16 di Indonesia pada 11...

Exit mobile version