Home News Pelanggar Protokol Kesehatan di Pidie Bakal Disanksi Sosial dan Denda
News

Pelanggar Protokol Kesehatan di Pidie Bakal Disanksi Sosial dan Denda

Share
Semua Keluarga Wakil Bupati Pidie dalam Keadaan Sehat
Wakil Bupati Pidie Fadhullah TM Daud ST.
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Pidie sudah merampungkan penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup), terkait pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di daerah setempat.

Bahkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Pidie, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu, saat ini sudah dikirim ke Provinsi Aceh, untuk difasilitasi sebelum resmi dikeluarkan menjadi produk hukum.

Dalam Perbup tersebut yang masih dalam tahapan koreksi di tingkat Pemerintah Aceh, juga mengatur tentang pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Wakil Bupati Pidie Fadhlullah TM Daud menyebutkan, dalam upaya pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19, kedisiplinan tentang protokol kesehatan merupakan hal mutlak yang ditaati semua elemen.

“Prinsip pencegahan COVID-19 yang paling penting disiplin mengikuti protokol kesehatan, itu yang paling panting. Maka pilihan itu, (Perbup tentang pemberian sanksi bagi pelanggar) itu yang kita pilih. Karena kuncinya didisplin itu,” kata Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud kepada popularitas.com, Jumat (28/8/2020) sore hari.

Kata dia, Perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Intruksi Presiden (Inpres) dan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ikwal penerapan protokol kesehatan.

Sambung Fadhlullah, dalam Perbup, setiap pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi, baik berupa sanksi sosial maupun sanksi denda, mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Itu sudah ada dalam Perbup. Salah satu sanksi sosial, bisa dengan pengutipan sampah di tempat-tempat publik, membersihkan rumah-rumah ibadah, membersihkan pasar, yang bermanfaat untuk tempat umum,” jelasnya.

Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pidie, yang melanggar protokol kesehatan, sanksi yang akan kenakan bisa lebih berat dari masyarakat biasa.

“Intinya Perbup itu mengikat semua yang ada di sini (Kabupaten Pidie),” ungkapnya.

Bahkan dalam penerapan Perbup tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie, bersama TNI dan Polri setempat, akan menggelar razia rutin, sehingga aturan taat protokol kesehatan tersebut dipatuhi semua elemen.

Selain itu, dalam Perbup tersebut juga mengatur pemberian sanksi terhadap warung kopi maupun tempat keramaian lainnya yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

Editor: dani

Reporter: Nurzahri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version