Home News Pelanggar Qanun Jinayat Aceh di cambuk di Kota Sabang
NewsSyariat Islam

Pelanggar Qanun Jinayat Aceh di cambuk di Kota Sabang

Share
Pelanggar Qanun Syariat di Sabang di cambuk
Para pelanggar Qanun Jinayat yang di cambuk di halaman Masjid di Kota Sabang
Share

POPULARITAS.COM – Enam pelanggar syari’at Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk atau ‘uqubat ta’zir, setelah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 25 tentang ikhtilat. Proses pencambukan dilangsungkan di halaman Masjijd Agung Babussalam, Kota Sabang, Jumat (29/10/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat SH.,MH menjelaskan enam pelanggar jinayat ikhtilat ini, terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan. Laki-laki masing-masing berinisial AP, BA, dan MA. Sedangkan yang perempuan berinisial LPS, ARP, dan RF.

“Uqubat ta’zir untuk enam pelanggar hukum jinayat ini telah dikurangi masa penahanan selama 3 bulan, mulai dari 28 Juli sampai 28 Oktober 2021. Terdakwa berinisial AP dan MA menjalani 26 kali cambuk, sementara untuk terdakwa lainnya masing-masing menjalani 21 kali hukuman cambuk setelah dipotong masa tahanan,” terangnya.

Lebih lanjut ditegaskan, kepada seluruh masyarakat Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam Qanun maupun tindak pidana lainnya. Sehingga ketertiban umum di Kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif.

“Ini adalah suatu hal yang sangat tidak kita inginkan, kita prihatin dengan kejadian ini,” sesalnya.

Dia melanjutkan,  tiga orang terpidana yang menjalani cambuk, secara domisili bukan penduduk Kota Sabang. Sabang sangat terbuka untuk wisatawan, tapi kita berharap bagi wisatawan yang datang maupun bagi warga Sabang untuk tetap mengikuti aturan-aturan dari pelaksanaan Qanun yang diberlakukan di Aceh maupun di Sabang, yang mana ini menjadi tugas kita bersama dalam menjaga penerapan Qanun tersebut dalam kehidupan sehari-hari” ujarnya.

Kajari Sabang juga berharap kedepan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum, tapi jika ada akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Sabang yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang, Rinaldi Syahputra SE, MT mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun ini sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Provinsi Aceh.

Rinaldi Syahputra SE, MT mengatakan tujuan dilaksanakannya penegakan Qanun ini adalah untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Kota Sabang.

“Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi Kita semua yang sehingga kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang,” harapnya.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version