Home News Pelantikan Nova Jadi Gubernur Aceh Definitif Akan Terapkan Protokol Kesehatan
News

Pelantikan Nova Jadi Gubernur Aceh Definitif Akan Terapkan Protokol Kesehatan

Share
JMSI Aceh: Pelantikan Nova Harus Jadi Momentum Rekonsiliasi
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri dijadwalkan akan melantik Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh Definitif pada 5 November 2020. Kepastian itu diterima DPRA dari Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri.

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin menyebutkan, pihaknya sudah menerima informasi bahwa Mendagri akan melantik Nova Iriansyah pada 5 November.

“Informasi yang kita terima Pak Menteri sudah menghadap presiden, dalam pertemuan itu meminta persetujuan tanggal 5 untuk diadakannya pelantikan Gubernu Defenitif Aceh, Nova Iriansyah. Alhamdulillah pak presiden menyetujui tanggal 5 itu, agar pak menteri melantik,” katanya, Selasa (3/11/2020).

Pelantikan itu, kata Safaruddin karena memang waktunya terbatas. Karena berkaitan dengan persiapan tempat dan mengatur SOP Covid-19.

“Karena ini bukan paripurna pengambilan keputusan atau persetujuan, maka tidak harus quorum. Ini sifatnya hanya pengumuman saja,” ujarnya.

Reporter: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version