Home News Pembuat Game Nabi Muhammad SAW Diperiksa Polisi
News

Pembuat Game Nabi Muhammad SAW Diperiksa Polisi

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemuda asal Garut, IG yang diduga pembuat game Nabi Muhammad SAW. Tersangka langsung dibawa ke Mabes Polri, Jakarta.

“Sudah diamankan masih diperiksa lebih lanjut oleh Dit Siber Bareskrim,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo Jakarta, Senin, 11 November 2019.

Pemeriksaan Intensif itu untuk mengusut motif dan maksud pelaku yang diduga membuat permainan berkonten Nabi umat Islam tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menyatakan belum bisa merinci secara detail mengani penangkapan tersebut. Termasuk dengan games jenis apa yang dibuat oleh pelaku.

“Kamu cuma bantu penangkapan. Setelah itu dibawa Mabes Polri,” ujar Maradona terpisah.

Menurutnya, pihak Siber Bareskrim Polri yang akan menyampaikan secara detail mengenai penangkapan dari tersangka tersebut. “Rencananya akan dieskpose Mabes Polri,” tutup dia.

Sumber: Okezone

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

Exit mobile version