Home News Pemerintah Aceh Buat Surat Edaran Manajemen Krisis Covid-19
News

Pemerintah Aceh Buat Surat Edaran Manajemen Krisis Covid-19

Share
Plt Gubernur Tinjau Laboratorium Pemeriksaan Spesimen Virus Corona di Aceh. (ist)
Share

Di bidang pendidikan, anjurannya adalah menerapkan protokol kesehatan di setiap satuan pendidikan dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan menggunakan sistem shift (Belajar Dari Rumah (BDR) dan Tatap Muka) pada zona hijau.

Pada Bidang Agama, penyelenggara harus memastikan seluruh area rumah ibadah (masjid/meunasah/mushalla, gereja, vihara, kuil) Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau (BEREH), menggunakan masker saat berada di area rumah ibadah, menyediakan media cuci tangan (air dan sabun/ hand sanitizer) di pintu masuk rumah ibadah, tidak membentangkan sajadah umum di masjid/meunasah/mushalla, menggunakan sajadah atau alas shalat milik sendiri untuk beribadah.

Setelah itu membersihkan lantai masjid/meunasah/mushalla dengan menggunakan disinfektan 30 (tiga puluh) menit sebelum shalat fardhu 5 (lima) waktu dilaksanakan, melarang masyarakat dalam kondisi flu, demam dan/atau batuk untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah dan tidak menyelenggarakan perayaan hari besar keagamaan.

Sementara itu, di bidang transportasi, awak kendaraan dan penumpang wajib menggunakan masker, mengukur suhu tubuh awak kendaraan dan penumpang sebelum melakukan perjalanan, membatasi jumlah penumpang kendaraan umum.

Penerapan protokol kesehatan pada sarana dan prasarana angkutan umum, mengatur sistem operasional kendaraan umum, melakukan pemeriksaan pergerakan orang di pelabuhan, bandara dan terminal dengan mengikuti protokol kesehatan dan melakukan pemeriksaan pergerakan orang masuk dan keluar wilayah Aceh di perbatasan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Terakhir adalah di bidang pangan. Pemerintah memastikan ketersediaan pangan dengan mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani, memastikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP23) tidak dialih fungsikan dan menerapkan Gerakan Aceh Mandiri Pangan (GAMPANG) dalam bentuk tanam padi, jagung, beternak ayam petelur, budidaya ikan, serta menanam sayur-sayuran di pekarangan rumah dan pangan lainnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version