Home Insfrastruktur Pemerintah Aceh cabut tiga izin usaha pertambangan
InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh cabut tiga izin usaha pertambangan

Share
Tunjangan profesi guru dan gaji ke-13 di cairkan, Kadisdik Aceh : Total dibayarkan Rp176,7 miliar
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh mencabut tiga izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara di provinsi ujung barat Sumatra itu. Ketiganya adalah milik PT Organik Semesta Subur (PT  OSS), PT Multi Mineral Utama (PT MMU) di Aceh Selatan dan PT Tambang Indapuri Jaya (PT TIJ) di Aceh Besar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023) mengatakan, tiga IUP tersebut dicabut didasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya.

Proses pencabutan IUP tiga perusahaan itu, tambah Marthunis, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan proses evaluasi yang ketat. Pencabutan tersebut tentunya, sebab ketiganya abai terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah Aceh ingin pertambangan di Aceh berjalan dengan baik. Namun tetap harus perhatikan kaidah good mining practices,” tandasnya.

Marthunis menyebutkan, proses pencabutan tentu disandarkan pada banyak aspek, seperti PT OSS, perusahaan ini tidak tunaikan kewajiban sebagai pemegang IUP sejak 2018. Selain itu juga, tidak ada aktivitas penambangan dilakukan sejak izin diterbitkan.

Kemudian, lanjutnya, PT MMU di Aceh Selatan, tim evaluasi merekomendasikan pencabutan IUP yang diterbitkan oleh bupati. Sebagai pemegang IUP, perusahaan ini tak jalankan kewajibannya.

Kondisi yang hampir sama juga terjadi pada PT TIJ yang berlokasi di Kabupaten Aceh Besar, lanjut Marthunis. Meski perusahaan pertambangan bijih besi itu pernah aktif bekerja sesuai izin yang diberikan, namun sudah menghentikan aktifitasnya dalam beberapa tahun terakhir.

“Pada setiap IUP melekat seperangkat kewajiban dan tangung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahan atau pelaku usaha,” kata Marthunis lagi. 

Lebih lanjut Marthunis menekankan, 13 perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi Minerba yang telah dinilai oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Minerba Pemerintah Aceh diingatkan untuk menunaikan seluruh kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

“Setiap IUP terus-menerus dipantau dan dievaluasi. Perusahaan yang tidak produktif dan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan izinnya akan kita cabut,” tegas Marthunis.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version