Home Insfrastruktur Pemerintah Aceh cabut tiga izin usaha pertambangan
InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh cabut tiga izin usaha pertambangan

Share
Tunjangan profesi guru dan gaji ke-13 di cairkan, Kadisdik Aceh : Total dibayarkan Rp176,7 miliar
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh mencabut tiga izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara di provinsi ujung barat Sumatra itu. Ketiganya adalah milik PT Organik Semesta Subur (PT  OSS), PT Multi Mineral Utama (PT MMU) di Aceh Selatan dan PT Tambang Indapuri Jaya (PT TIJ) di Aceh Besar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023) mengatakan, tiga IUP tersebut dicabut didasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya.

Proses pencabutan IUP tiga perusahaan itu, tambah Marthunis, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan proses evaluasi yang ketat. Pencabutan tersebut tentunya, sebab ketiganya abai terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah Aceh ingin pertambangan di Aceh berjalan dengan baik. Namun tetap harus perhatikan kaidah good mining practices,” tandasnya.

Marthunis menyebutkan, proses pencabutan tentu disandarkan pada banyak aspek, seperti PT OSS, perusahaan ini tidak tunaikan kewajiban sebagai pemegang IUP sejak 2018. Selain itu juga, tidak ada aktivitas penambangan dilakukan sejak izin diterbitkan.

Kemudian, lanjutnya, PT MMU di Aceh Selatan, tim evaluasi merekomendasikan pencabutan IUP yang diterbitkan oleh bupati. Sebagai pemegang IUP, perusahaan ini tak jalankan kewajibannya.

Kondisi yang hampir sama juga terjadi pada PT TIJ yang berlokasi di Kabupaten Aceh Besar, lanjut Marthunis. Meski perusahaan pertambangan bijih besi itu pernah aktif bekerja sesuai izin yang diberikan, namun sudah menghentikan aktifitasnya dalam beberapa tahun terakhir.

“Pada setiap IUP melekat seperangkat kewajiban dan tangung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahan atau pelaku usaha,” kata Marthunis lagi. 

Lebih lanjut Marthunis menekankan, 13 perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi Minerba yang telah dinilai oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Minerba Pemerintah Aceh diingatkan untuk menunaikan seluruh kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

“Setiap IUP terus-menerus dipantau dan dievaluasi. Perusahaan yang tidak produktif dan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan izinnya akan kita cabut,” tegas Marthunis.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version