POPULARITAS.COM –Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong Pemerintah Aceh untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 11 Kabupaten/Kota.
Kabupaten/Kota yang belum terbentuk yaitu, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Simeulu, Pidie, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Selatan, Kota Subussalam, Aceh Barat Daya, Pidie Jaya dan Aceh Besar.
“UPTD PPA memiliki peran melindungi, menangani, dan memulihkan hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, diskriminasi, atau perlakuan tidak adil,” kata Arifah Fauzi dalam Rapat Koordinasi Program Ruang Bersama Indonesia antara Pemerintah Pusat, Aceh dan Kabupaten/Kota di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (7/11/2025).
Arifah menilai, tersedianya UPTD PPA merupakan mandat dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) seperti yang diatur dalam produk hukum turunan UU TPKS yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak.
Menurut Arifah, pembentukan UPTD PPA sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024. Dia mendorong UPTD PPA harus menjadi garda terdepan bagi perlindungan perempuan dan anak.
“Pemerintah daerah wajib memastikan lembaga ini hadir dan berfungsi. Tidak ada alasan untuk menunda, karena perlindungan korban adalah tanggung jawab negara,” ujarnya.
Arifah menegaskan, keberhasilan pembentukan UPTD tidak hanya bergantung pada dokumen administrasi, tetapi juga pada komitmen kepala daerah dalam memastikan keberlanjutan dukungan anggaran dan SDM profesional.
Kementrian PPPA, tegas Arifah, akan terus mendampingi daerah melalui bimbingan teknis, review kelembagaan, dan koordinasi dengan

Leave a comment