POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026). Turut
dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Ketua BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama, serta anggota DPRA.
Ketua DPRA Zulfadhli mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Aceh yang sebelumnya telah diserahkan BPK.
“Apapun predikat yang kita capai, marilah kita memberi apresiasi dan penghargaan atas kerja keras BPK Perwakilan Aceh dan segenap jaajarannya yang telah melakukan pemeriksaan mendalam,” kata Zulfadhli.
Ia mengajak masyarakat untuk membaca laporan hasil pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada opini yang diberikan.
Menurut Zulfadhli, pemahaman terhadap seluruh isi laporan diperlukan agar publik dapat mengetahui kondisi pengelolaan keuangan daerah secara utuh.
“Laporan tersebut mencakup pengelolaan keuangan daerah serta hasil pemeriksaan penggunaan dana otonomi khusus di kabupaten dan kota,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Perwakilan Aceh Hery Subowo menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan merupakan tugas konstitusional BPK.
Ia mengatakan, hasil audit yang telah selesai diperiksa kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah dan lembaga legislatif untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Dan BPK memberikan [redikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Aceh.


Leave a comment