Aplikasi kitab suci Aceh yang ada di playstore. (popularitas/dani)
Home News Pemerintah Aceh Terus Pantau Aplikasi Kitab Suci Aceh
News

Pemerintah Aceh Terus Pantau Aplikasi Kitab Suci Aceh

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Munculnya aplikasi “Kitab Suci Aceh” di Google Play Store membuat masyarakat Aceh resah. Broadcast terkait aplikasi provokatif itu, bertebaran di WhastsApp Group (WAG). Tentu saja membuat berbagai lapisan kalangan di Aceh meradang.

Tak ingin kondisi ini semakin memanas, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengirimkan surat protes keras kepada Google Indonesia. Nova meminta agar aplikasi yang mendeskreditkan Aceh melalui penamaannya itu untuk dicabut secara permanen.

Dalam surat yang ditujukan kepada Managing Director PT Google, tanggal 30 Mei 2020 kemarin itu, Nova mengatakan bahwa Google telah keliru menerapkan prinsip General Code of Conduct-nya yaitu “Don’t Be Evil” atas kemunculan aplikasi yang dipelopori Organisasi Kitab Suci Nusantara (kitabsucinusantara.org) itu.

“Karena itu, kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Aceh menyatakan keberatan dan protes keras terhadap aplikasi tersebut,” ujar Nova Iriansyah dalam suratnya.

Menyikapi permasalah ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Marwan Nusuf memberi atensi khusus agar aplikasi “menyesatkan” itu segera dicabut dari Google Play Store.

Dikatakan Marwan, tak menanti lama pihaknya bergerak cepat dengan mengirimkan laporan keberatan kepada Google Indonesia melalui menu pelaporan yang disediakan di Google Play Store.

Aplikasi Kitab Suci Aceh itu akan terus kami pantau pada kolom pencarian Google Play,” kata Marwan Nusuf kepada media ini, Minggu (31/5) pagi.

Selain itu, kata dia, berdasarkan informasi yang Ia peroleh account email developer aplikasi yang sudah meresahkan masyarakat itu juga tidak terdaftar di database Google. Sehingga, email yang dikirimkan ke akun ksnaceh@gmail.com sebagaimana tertera dalam deskripsi pengembang tidak terkirim.

“Kami akan terus mengikuti perkembangannya. Tentu harapan kita bersama kasus seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas Marwan. (*ADV)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version