Home News Pemerintah Serahkan Draft RUU Omnibus Law ke DPR Pekan Depan
News

Pemerintah Serahkan Draft RUU Omnibus Law ke DPR Pekan Depan

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Pemerintah akan menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan depan. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, draf aturan itu hanya perlu ditandatangani oleh menteri terkait.

“Hari ini sudah selesai semuanya. Kami jelaskan ke kementerian dan lembaga (K/L) begitu selesai draf RUU-nya. Masih butuh paraf dari menteri terkait,” kata Susiwijono di kantornya, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.

Ia mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan menandatangani draf tersebut pada Senin depan.

Setelah itu, Airlangga bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly serta kementerian terkait melaporkan secara resmi kepada Presiden Jokowi.

Setelah itu, presiden akan menggelar rapat terbatas sekaligus untuk menandatangani oleh para menteri terkait.

Kemudian, presiden akan menyusun Surat Presiden yang akan diserahkan kepada Ketua DPR.

Susi pun mengatakan, pemerintah masih mengkaji substansi omnibus law. Jika draf tersebut telah matang, pemerintah akan menyampaikan RUU tersebut kepada publik. Ia pun memastikan, RUU tersebut dibahas secara terbatas.

“Dijamin kalau beredar dalam bentuk apapun, pasti tidak benar,” ujar dia.

Omnibus law tersebut mencakup tiga aturan yaitu Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan, dan Ibu Kota Negara. Draf RUU itu masuk dalam program legislatif nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Sebelumnya, Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri curiga pembahasan RUU omnibus law dirahasiakan. Ia menduga, tim diskusi aturan tersebut diminta untuk berjanji tidak membocorkan hasil diskusi kepada pihak lain.

“Ini sudah rusak. Kita pantas curiga. Pihak yang diundang diskusi harus teken di atas materai agar tidak membocorkan hasil rapat,” kata Faisal dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa lalu, 21 Januari 2020.

RUU ombibus law semula disusun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi seperti keinginan Presiden Jokowi. Caranya, dengan meningkatkan investasi.

Namun, Faisal menilai kondisi investasi di Indonesia saat ini tidaklah buruk. pertumbuhan investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) melebihi Produk Domestik Bruto (PDB) dalam lima tahun terakhir. Pada 2014, PMTB Indonesia 4,45% dan terus meningkat menjadi 6,67% pada 2018.

Di sisi lain, pertumbuhan investasi Indonesia lebih tinggi daripada Malaysia, Afrika Selatan, dan Brasil. Karena itu, menurutnya pangsa investasi sudah sangat tinggi. Selain itu, investor asing dinilai masih antusias untuk menanamkan dananya di dalam negeri.*

Sumber: KataData

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version