Home News Pemerintah Serahkan Draft RUU Omnibus Law ke DPR Pekan Depan
News

Pemerintah Serahkan Draft RUU Omnibus Law ke DPR Pekan Depan

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Pemerintah akan menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan depan. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, draf aturan itu hanya perlu ditandatangani oleh menteri terkait.

“Hari ini sudah selesai semuanya. Kami jelaskan ke kementerian dan lembaga (K/L) begitu selesai draf RUU-nya. Masih butuh paraf dari menteri terkait,” kata Susiwijono di kantornya, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.

Ia mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan menandatangani draf tersebut pada Senin depan.

Setelah itu, Airlangga bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly serta kementerian terkait melaporkan secara resmi kepada Presiden Jokowi.

Setelah itu, presiden akan menggelar rapat terbatas sekaligus untuk menandatangani oleh para menteri terkait.

Kemudian, presiden akan menyusun Surat Presiden yang akan diserahkan kepada Ketua DPR.

Susi pun mengatakan, pemerintah masih mengkaji substansi omnibus law. Jika draf tersebut telah matang, pemerintah akan menyampaikan RUU tersebut kepada publik. Ia pun memastikan, RUU tersebut dibahas secara terbatas.

“Dijamin kalau beredar dalam bentuk apapun, pasti tidak benar,” ujar dia.

Omnibus law tersebut mencakup tiga aturan yaitu Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan, dan Ibu Kota Negara. Draf RUU itu masuk dalam program legislatif nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Sebelumnya, Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri curiga pembahasan RUU omnibus law dirahasiakan. Ia menduga, tim diskusi aturan tersebut diminta untuk berjanji tidak membocorkan hasil diskusi kepada pihak lain.

“Ini sudah rusak. Kita pantas curiga. Pihak yang diundang diskusi harus teken di atas materai agar tidak membocorkan hasil rapat,” kata Faisal dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa lalu, 21 Januari 2020.

RUU ombibus law semula disusun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi seperti keinginan Presiden Jokowi. Caranya, dengan meningkatkan investasi.

Namun, Faisal menilai kondisi investasi di Indonesia saat ini tidaklah buruk. pertumbuhan investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) melebihi Produk Domestik Bruto (PDB) dalam lima tahun terakhir. Pada 2014, PMTB Indonesia 4,45% dan terus meningkat menjadi 6,67% pada 2018.

Di sisi lain, pertumbuhan investasi Indonesia lebih tinggi daripada Malaysia, Afrika Selatan, dan Brasil. Karena itu, menurutnya pangsa investasi sudah sangat tinggi. Selain itu, investor asing dinilai masih antusias untuk menanamkan dananya di dalam negeri.*

Sumber: KataData

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version