Home News Pemerintah Tak Larang Tradisi Meugang Tahun Ini
News

Pemerintah Tak Larang Tradisi Meugang Tahun Ini

Share
Ilustrasi, pedagang daging sapi di Banda Aceh di hari Meugang | Foto: Al Asmunda
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh tidak melarang pelaksanaan tradisi meugang di Tanah Rencong jelang Ramadan 1441 Hijriah. Namun, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan saat tradisi tersebut digelar.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, imbauan itu ditujukan kepada masyarakat terutama yang bekerja sebagai pedagang daging sapi saat tradisi meugang sebelum Ramadan. Imbauan ini guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Ritual kulturalnya, seperti meugang saya pikir protokolnya sama seperti yang lain, (tahun ini) tidak dilakukan meugang seperti biasanya, meugang mungkin ada dalam hati kita dengan prosesi sesuai protokol kesehatan,” kata Nova usai meresmikan PCR Balitbangkes Aceh, Kamis, 16 April 2020.

Ia menjelaskan, protokol kesehatan yang dimaksud adalah menjaga jarak atau physical distancing, menggunakan masker saat berjualan dan berdagang dan lain sebagainya. Nova juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan masker kain.

“Kita mengimbau masyarakat menggunakan masker non medis, tetapi masker kain. Pengadaannya pelan-pelan dijalankan,” jelas Nova.

Ia berharap, di tengah kondisi sedang darurat Covid-19, masyarakat dan pemerintah harus saling memahami tentang kondisi yang terjadi. Nova berharap, aturan-aturan dari pemerintah harus diterapkan dalam kehidupan sehari-sehari, terutama soal penerapan protokol kesehatan.

“Sikap-sikap kita sedang krisis harus kita nampakkan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Nova juga mengimbau kepada ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN tidak melakukan mudik pada Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal ini sesuai surat edarat pemerintah pusat sebagai upaya menekan jumlah penyebaran Covid-19.

“BUMD seperi Bank Aceh dilarang mudik. Kalau ketahuan mudik, dicopot dari jabatan fungsional dan jabatan strukturalnya, hati-hati PT Bank Aceh Syariah, karena BUMD, BUMN masuk dalam skema larangan ini,” tegas Nova. []

Reporter: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version