Home News Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Sampai Juni 2021
News

Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Sampai Juni 2021

Share
Ini Penyebab Tagihan Listrik Naik Hingga Tiga Kali Lipat
meteran listrik. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) periode April-Juni 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 April 2021 sampai 30 Juni 2021. Dalam penyesuaian itu mereka memutuskan tak menaikkan tarif tenaga listrik dari periode sebelumnya.

Itu berarti, besaran tarif tenaga listrik tidak berubah sampai pertengahan tahun 2021.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik akan dilakukan jika ada perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, seperti kurs, inflasi, harga minyak mentah Indonesia, dan harga patokan batu bara (HPB). Hal ini ditinjau dalam tiga bulan sekali.

Rida menyebut kebijakan perhitungan tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

“Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode April-Juni 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 April sampai dengan 30 Juni 2021 tidak mengalami kenaikan besaran tarif tenaga listrik,” ungkap Rida dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/3).

Ia menjelaskan pemerintah mengubah parameter ekonomi makro rata-rata pada November 2020-Januari 2021. Tercatat, rata-rata kurs sebesar Rp14.157 per dolar AS, inflasi 0,33 persen, HPB Rp762,84 per kg, dan harga minyak mentah Indonesia US$47,21 per barel.

Berdasarkan empat parameter tersebut, Rida menyatakan seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik berubah. Hal ini khususnya tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.

“Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021,” ucap Rida.

Rida menyatakan tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan tegangan rendah (TR) sebesar Rp1.444,7/kWh. Ini biasanya untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.

Sementara, tarif listrik pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM sebesar Rp1.352/kWh. Lalu, tarif untuk pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan industri dengan daya lebih dari 30.000 kVa ke atas sebesar Rp996,74/kWh.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

Exit mobile version