POPULARITAS.COM – Revisi UU Haji dan Umrah yang saat ini dibahas antara Pemerintah dan DPR RI, maka berimbas pada perubahan signifikan pada Badan Penyelenggara Haji (BPH). Nantinya, institusi itu akan menjadi kementrian baru.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai dapat dengan Komisi VIII DPR RI membahas revisi UU penyelenggaraan haji di Jakarta, Senin (25/8/2025).
“Kita semua sudah sepakat dan akan segera lahir peraturan tentang pembentukan kementrian haji dan umrah,” katanya dikutip dari laman beritasatu.com jaringan popularitas.com
Ia menjelaskan, perubahan BP Haji menjadi kementerian akan dikoordinasikan Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Sementara itu, Kementerian Hukum hanya bertugas melakukan harmonisasi aturan.
Sebelumnya, pemerintah dan seluruh fraksi di Komisi VIII DPR telah menyatakan sepakat dalam pembahasan RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (revisi UU Haji).
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan, revisi UU tersebut dijadwalkan dibawa ke sidang paripurna pada Selasa (26/8/2025).
Jika disahkan, Kementerian Haji dan Umrah diharapkan mampu memperkuat fungsi pelayanan, tata kelola, serta pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.

Leave a comment