Pemilik 149 kg sabu dituntut pidana mati di Pidie Jaya
Sidang penuntutan atas kepemilikan 146 kilogram sabu di PN Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (30/8/2023). FOTO : Humas Kejari Pidie Jaya
Home Hukum Pemilik 149 kg sabu dituntut pidana mati di Pidie Jaya
HukumNews

Pemilik 149 kg sabu dituntut pidana mati di Pidie Jaya

Share
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU-Kejari) Pidie Jaya menuntut lima terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 149 gram dengan pidana mati.

Terdakwa kurir sabu-sabu 149 Kg jaringan intenasional yang digagalkan oleh Mabes Polri pada 22 Januari 2023 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Kiran wilayah Beurisi Meunasah Beurimbang Pidie Jaya itu masing-masing Tarmizi, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusdan dan Burhanuddin.

Tuntutan mati terhadap pelaku pengedar narkoba jaringan internasional itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Rabu (30/8/2023).

Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal mengatakan, berdasarkan fakta-fakta para terdakwa terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dan jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Atas perbuatannya itu para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Para terdakwa dituntut hukuman mati karena terdakwa terlibat langsung sebagai kurir jaringan internasional dalam bisnis gelap narkoba jenis sabu-sabu,” kata Hafrizal, Rabu (30/8/2023).

Sebelumnya diberitakan, tim Mabes Polri, melakukan upaya penggalan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak ratusan kilogram di Pidie Jaya, Aceh. Lewat operasi itu, selain mengamankan barang bukti, para tersangka juga ikut ditangkap.

Dari informasi dan keterangan yang dihimpun popularitas.com, penangkapan ratusan narkotika jenis sabu itu, berlangsung di Kuala Pasi Kiran, Desa Beurembang, Jangka Buya, pada Minggu (22/1/2023).

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version