Home Headline Pemilik toko emas bermasalah di Banda Aceh dituntut lima bulan penjara
HeadlineHukumNews

Pemilik toko emas bermasalah di Banda Aceh dituntut lima bulan penjara

Share
JPU membacakan tuntutan dalam perkara toko emas di PN Banda Aceh, Senin (13/12/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sunardi, pemilik toko emas di Banda Aceh yang diduga menjual emas tak sesuai kadar, dengan pidana 5 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Yudha Utama Putra dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (13/12/2021).

Yudha menyatakan terdakwa Sunardi bersalah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sunardi selama 5 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa segera menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” baca Yudha.

Yudha juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, di mana perbuatan Sunardi dapat meresahkan.

Sementara hal-hal yang meringankan, tambah Yudha, terdakwa Sunardi belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa berjanji akan memperbaiki cara menuliskan surat/faktur/bon terhadap perhiasan emas yang dijual supaya tidak merugikan konsumen,” kata Yudha.

Selain Sunardi, jaksa penuntut umum juga menuntut dua terdakwa pemilik toko emas lainnya, masing-masing dengan pidana penjara lima bulan, yakni Husen dan Amin.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan dalam berkas terpisah pada Senin (13/12/2021) sore.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Headline

Anggaran jumbo di Dinas PU Pidie jalan ditempat

POPULARITAS.COM – Dinas PU Pidie, di tahun anggaran 2026, miliki pagu Rp91...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version