Home Headline Pemilik toko emas bermasalah di Banda Aceh divonis 1,6 tahun penjara
HeadlineHukumNews

Pemilik toko emas bermasalah di Banda Aceh divonis 1,6 tahun penjara

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis terdakwa Sunardi, pemilik toko emas di pusat ibu kota provinsi Aceh yang diduga menjual emas tak sesuai kadar, dengan pidana 1,6 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Nani Sukmawati dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/12/2021).

Putusan vonis terhadap Sunardi ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan pidana 5 bulan penjara.

Majelis hakim menyampaikan, terdakwa Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai yang dinyatakan dalam label, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Nani Sukmawati.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa satu buah persiahan emas berbentuk kalung empat segi dengan berat 10 gram dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa sudah merugikan konsumen yang telah membeli emas di toko terdakwa. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Banda Aceh terkait jual beli emas.

Kemudian, tambah dia, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang terbelit-belit, sehingga mempersulit jalannya persidangan. Lalu, terdakwa telah menikmati hasil kecurangan ini.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menjadi tanggungan keluarga, terdakwa berjanji di kemudian hari akan memperbaiki faktur penjualan emas sebagaimana emas yang terdakwa jual ke konsumen, terdakwa belum pernah dihukum,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Headline

Anggaran jumbo di Dinas PU Pidie jalan ditempat

POPULARITAS.COM – Dinas PU Pidie, di tahun anggaran 2026, miliki pagu Rp91...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

Exit mobile version