News

Pemkab Aceh Barat copot dua pejabat karena pelanggaran kode etik

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Amril Nuthihar. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mencopot dua pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat karena diduga tersandung kasus disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Amril Nuthihar, dikutip dari laman Antara, Selasa (17/1/2023).

“Dua ASN yang diberhentikan dari jabatannya ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Amril Nuthihar.

Ada pun pejabat yang diberhentikan dari jabatannya itu masing-masing berinisial MK selaku pimpinan sebuah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Aceh Barat, dan ASN perempuan berinisial OT yang menjabat sebuah jabatan struktural di Pemkab Aceh Barat.

Amril Nuthihar juga menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua ASN dari jabatannya tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : Peg.824.4/2023 dan Nomor : Peg. 824.3/2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut, karena dua oknum ASN diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS, jika memang terbukti, tentu akan diganjar sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Menurutnya, apabila ada ASN yang kedapatan melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik serta norma norma yang berlaku, juga dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Ia mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan tersebut, Amril mengaku telah melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan Pj Bupati Aceh Barat untuk menunjuk Pelaksana tugas (Plt), sesuai peraturan dan ketentuan kepegawaian.

“Kita berharap Pelaksana tugas yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku, serta dapat memenuhi harapan masyarakat dalam penanggulangan bencana daerah,” demikian Amril Nuthihar.

Shares: